BIN Jaring Partisipasi Publik Soal RKUHP, Buka Dialog dengan Masyarakat di Makassar
Jumat, 30 September 2022 – 15:16 WIB
Pertama, RKUHP sebagai pedoman pemidanaan yang mengatur kewajiban hakim untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Kedua, RKUHP menjadi pertimbangan bagi hakim sebelum menjatuhkan pidana serta penentuan sanksi pidana dengan mengumpulkan pendapat para ahli.
Ketiga, hakim dapat memutuskan untuk tidak menjatuhkan pidana atau tidak dengan mempertimbangkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, segi keadilan dan kemanusiaan.
"Rasa yang timbul bahwa hukum tajam ke bawah tumpul ke atas semoga tidak terjadi lagi, karena dari apa yang unggul tadi ada dorongan untuk restoratif justice terutama pidana ringan tidak usah masuk penjara,” ujar dia. (cuy/jpnn)
BIN menggelar dialog publik dengan masyarakat di Makassar untuk mendapatkan masukan terkait RKUHP.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- BW Blak-blakan Sebut Jokowi Gunakan Fasilitas Negara dan Pakai BIN untuk Bantu Prabowo
- Detik-detik Prajurit TNI Satgas BIN Dijebak KKB, Ditembak dari Jarak Dekat
- Konon Ada Gerakan Menolak Hasil Pemilu 2024, Begini Info dari Hadi Tjahjanto
- PPLN Kuala Lumpur Bantah Ada Intervensi BIN dalam Proses Pemilu 2024
- Ini Komplotan Perampok di Bandung Mengaku Anggota BIN
- KRPD: Pemilu 2024 Jalan Demokratis Kepemimpinan Nasional