BIN Jaring Partisipasi Publik Soal RKUHP, Buka Dialog dengan Masyarakat di Makassar

BIN Jaring Partisipasi Publik Soal RKUHP, Buka Dialog dengan Masyarakat di Makassar
BIN menggelar dialog publik untuk mendapat masukan dan memberikan pemahaman terkait RKUHP kepada masyarakat di Makassar, Sulsel. Dok BIN.

Benny Riyanto mengatakan KUHP peninggalan pemerintah kolonial Belanda yang masih berlaku di Indonesia hingga saat ini jelas tidak mengikuti perkembangan norma dan budaya bangsa.

Selain itu, KUHP yang digunakan sekarang juga dianggap tidak memiliki kepastian hukum karena berbahasa asli Belanda dan tidak memiliki terjemahan resmi Indonesia.

Menurut Benny, KUHP lama merupakan wetboek van strafrecht atau KUHP Kolonial dan disusun dengan orientasi keadilan retributif atau keadilan pembalasan.

Padahal, pidana modern telah beralih kepada keadilan korektif, rehabilitatif dan restoratif.

"Oleh karena itu para ahli hukum kita sepakat untuk segera melakukan pembaharuan KUHP yang sudah ada yaitu melalui RKUHP yang ada saat ini," imbuhnya.

Prof Harkristuti menyebutkan terkait penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Pasal 218, 219, 220 dengan ancaman pidana 3,5 tahun, sebetulnya merupakan delik aduan dan tidak bertujuan untuk membatasi demokrasi dan kebebasan berpendapat.

"Pertama kebebasan berekspresi itu diatur dalam konstitusi, dan kemudian kami juga sudah merumuskannya yang sekarang juga sudah ada di RKUHP,” kata dia.

Pada kesempatan yang sama, Yenti Garnasih menyebut terdapat sejumlah keunggulan RKUHP.

BIN menggelar dialog publik dengan masyarakat di Makassar untuk mendapatkan masukan terkait RKUHP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News