Bincang Hukum: Upaya Praperadilan saat Ditetapkan Tersangka

Bincang Hukum: Upaya Praperadilan saat Ditetapkan Tersangka
Bincang Hukum: Upaya Praperadilan saat Ditetapkan Tersangka

Gelar perkara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan terhadap kasus-kasus tertentu dengan pertimbangan: a) memerlukan persetujuan tertulis Presiden/Mendagri/Gubernur; b) menjadi perhatian publik secara luas; c) atas permintaan penyidik; d) perkara terjadi di lintas negara atau lintas wilayah dalam negeri; e) berdampak massal atau kontinjensi; f) kriteria perkaranya sangat sulit; g) permintaan pencekalan dan pengajuan DPO ke NCB Interpol/Divhubinter Polri; atau h) pembukaan blokir rekening.

Berdasarkan pasal pasal tersebut di atas, Praperadilan menurut KUHAP khususnya Pasal 77, Pengadilan Negeri hanya berwenang memutus dan memeriksa yang berkaitan dengan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, serta ganti kerugian atau rehabilitasi.

Apabila ditemukan fakta yuridis atau bukti yang mendukung bisa menggunakan Pasal 71 Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Pengganti Perkap No 12 Tahun 2009.

Dr I.A. Budhivaya SH MH
Wakil Rektor II
Universitas Narotama


APABILA ada seseorang dinyatakan tersangka oleh penyidik, dan yang ber sangkutan tidak sepaham, karena merasa tidak bersalah. Ia beranggapan kasusnya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News