Bisa Jadi Setnov Umbar Info Palsu soal Puan Dapat Duit e-KTP

Bisa Jadi Setnov Umbar Info Palsu soal Puan Dapat Duit e-KTP
Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pengajar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyatakan, pengakuan Setya Novanto tentang dua politikus PDI Perjuangan, Puan Maharani dan Pramono Anung telah menerima USD 500 ribu terkait korupsi e-KTP belum bisa menjadi fakta hukum. 

Menurutnya, tuduhan soal Puan dan Pramono baru bisa menjadi fakta hukum jika sudah dikonfirmasi oleh pengusaha Made Oka Masagung dan Andi Narogong yang menjadi sumber info bagi Novanto. "Hal ini menjadi mutlak karena belum tentu yang dikemukakan terdakwa Setnov suatu fakta kebenaran," kata Fickar kepada wartawan, Jumat (23/3).

Lebih lanjut Fickar mengatakan, pernyataan Novanto sebenarnya telah dibantah oleh Made Oka ataupun Irvanto Hendra Pambudi yang juga terseret kasus e-KTP. Karena itu, pengakuan mantan ketua umum Golkar yang menjadi terdakwa e-KTP itu tidak bisa dipertanggungjawabkan lantaran informasinya palsu.

Baca juga: Setnov Sebut Puan dan Pramono Anung Kecipratan Rasuah e-KTP

"Itu sangat mungkin menjadi keterangan palsu jika tidak bisa dipertanggungjawabkan sumbernya, walaupun info itu bersifat de auditu (sebatas mendengar dari pihak lain, red),” jelasnya.

Fickar menegaskan, Novanto harus terus dikejar untuk mengungkap sumber informasinya. Sebab, ada konsekuensi yuridis yang harus ditanggung baik ketika info itu berasal dari pihak lain ataupun karangan sendiri.

"Jika benar info itu tidak benar, tidak ada alasan untuk memeriksa lebih lanjut perkembangan fakta itu," paparnya.

Sebelumnya Novanto saat menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Kamis (22/3) menyebut Puan dan Pramono menerima uang masing-masing USD 500 ribu terkait e-KTP. Novanto mengaku menerima informasi itu dari Made Oka.

Pengakuan Setya Novanto soal Puan Maharani dan Pramono Anung terima uang baru bisa menjadi fakta hukum jika sudah dikonfirmasi oleh Made Oka dan Andi Narogong.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News