Bisa Pesan Via Online, Sekali Boking Rp 1,7 Juta

Bisa Pesan Via Online, Sekali Boking Rp 1,7 Juta
PSK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PEKANBARU - Jajaran Polresta Pekanbaru kembali berhasil mengungkap kasus prostitusi online via aplikasi WeChat.

Satu orang tersangka bersama empat perempuan diamankan polisi. Satu di antaranya anak di bawah umur.

Tersangka berinisial WMPS, 20, telah mengakui perbuatannya.
Dalam menjalankan bisnis lendir tersebut, tersangka mencari pelanggan melalui dunia maya.

"Saya cari langganan. Nanti kawan saya yang empat orang itu melayani pelanggan," kata WMPS seperti dilansir Riau Pos (Jawa Pos Group) hari ini.

Keempat teman pelayan itu berinisial S, 19, N, 20, I, 20, dan satu orang dibawah umur berinsial R, 17. Mereka ini selalu berkencan dengan pelanggan di hotel.

"Kalau tarif tergantung pelanggan. Ada yang dibayar Rp700 sampai Rp1,7 juta. Itu hasilnya kami bagi-bagi," kata tersangka wanita asal Banten ini.

Selama di Pekanbaru, tersangka tinggal di Jalan Taskurun, Kecamatan Marpoyan Damai selama lebih kurang dua tahun.

Selama itu, dia tidak memiliki pekerjaan tetap. Sehingga berinisiatif untuk menjual teman wanitanya tersebut.

Jajaran Polresta Pekanbaru kembali berhasil mengungkap kasus prostitusi online via aplikasi WeChat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News