Bisa Pesan Via Online, Sekali Boking Rp 1,7 Juta
Jumat, 14 April 2017 – 03:51 WIB
Kasus ini kata Bimo, masih dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka.
Sementara korban akan dititip ke Dinas Sosial Kota Pekanbaru untuk mendapatkan binaan.
"Masih kami lakukan pengembangan. Sementara tersangka sudah kami tahan," ungkapnya.
Atas peristiwa itu, tersangka dijerat Pasal 88 UU nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan Pasal 2 ayat 1 dan 2 UU nomor 27 tentang pemberantasan Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) diancam 15 tahun penjara. (man)
Jajaran Polresta Pekanbaru kembali berhasil mengungkap kasus prostitusi online via aplikasi WeChat.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca Riau Hari Ini, BMKG Pekanbaru: Waspada
- Prakiraan Cuaca Riau Hari Ini, BMKG: Waspadalah
- Hasil Survei Elektabilitas Bakal Calon Wali Kota Pekanbaru, 3 Nama Teratas
- Geger Penemuan Mayat di Jalan Yos Soedarso Pekanbaru, Lihat
- Kecelakaan Maut di Jalan Riau, 2 Orang Tewas Ditempat
- Tahanan Polsek Tewas Dianiaya, Ini 5 Orang Tersangkanya