Bisa Pesan Via Online, Sekali Boking Rp 1,7 Juta
Jumat, 14 April 2017 – 03:51 WIB

PSK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Kasus ini kata Bimo, masih dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka.
Sementara korban akan dititip ke Dinas Sosial Kota Pekanbaru untuk mendapatkan binaan.
"Masih kami lakukan pengembangan. Sementara tersangka sudah kami tahan," ungkapnya.
Atas peristiwa itu, tersangka dijerat Pasal 88 UU nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan Pasal 2 ayat 1 dan 2 UU nomor 27 tentang pemberantasan Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) diancam 15 tahun penjara. (man)
Jajaran Polresta Pekanbaru kembali berhasil mengungkap kasus prostitusi online via aplikasi WeChat.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Sempat Lumpuh Gegara Longsor, Jalan Kuantan Singingi–Pekanbaru Kini Dapat Dilalui
- Lagi, 10 Pelaku Pengeroyokan di Bukit Raya Ditangkap
- Kebakaran di Pekanbaru Dapat Dikendalikan Berkat Respons Cepat Dirjen Bina Adwil
- Pria Terjatuh Dari Flyover SKA Pekanbaru, Begini Kronologinya
- Pria Ditemukan Kritis di Simpang SKA Pekanbaru, Diduga Terjatuh dari Fly Over
- Kasus Penipuan Rp 2,1 Miliar, Eks Dirut RSD Madani Pekanbaru Resmi Ditahan