Bisa Serap 309 Ribu Pekerja

Jika PNS Pakai Produksi Lokal

Bisa Serap 309 Ribu Pekerja
Bisa Serap 309 Ribu Pekerja
JAKARTA - Pemerintah terus mendorong agar pegawai negeri sipil (PNS) dan BUMN wajib menggunakan pakaian kerja dan sepatu produksi dalam negeri. Jika itu terealisasi, utilitas produksi di sektor tekstil dan sepatu akan meningkat. Dan diperkirakan itu akan menyerap sekitar 309 ribu pekerja baru.  

       

Dirjen Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka (ILMTA) Departemen Perindustrian (Depperin) Ansari Bukhari mengatakan, dorongan penggunaan produk dalam negeri yang ditujukan kepada lembaga pemerintah yang memakai APBN dan APBD dipastikan akan mendongkak penciptaan lapangan kerja baru. “Itu otomatis terjadi karena kalau produksi meningkat, mereka pasti membutuhkan pekerja baru,” ujarnya.

       

Berdasarkan perhitungan Departemen Perindustrian, jika kewajiban menggunakan produk dalam negeri itu dimaksimalkan, maka akan bisa menekan penggunaan produk impor. Ditambah lagi, pemerintah juga sudah melakukan pengetatan impor atas masuknya produk-produk ilegal melalui lima pelabuhan yang ditentukan.

“Jika itu semua bisa dimaksimalkan, maka di kedua sektor tadi akan ada tambahan 309 ribu pekerja,” terangnya.

       

Menurut Ansari, di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT), kalau ketentuan ini efektif setidaknya sekitar 50 persen dari produk impor ilegal dan legal TPT yang dikonsumsi masyarakat akan bisa dialihkan ke produk dalam negeri. Dengan asumsi itu, maka akan ada tambahan 216 ribu ton pesanan baru dari dalam negeri.

JAKARTA - Pemerintah terus mendorong agar pegawai negeri sipil (PNS) dan BUMN wajib menggunakan pakaian kerja dan sepatu produksi dalam negeri. Jika

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News