Bismillah, Fatwa MUI Bolehkan ZIS untuk Beli Masker dan Bantu Warga Terdampak Corona
Jumat, 24 April 2020 – 12:07 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto: dokumen JPNN.Com
3. Zakat fitrah boleh ditunaikan dan disalurkan sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam Idulfitri.
4. Kebutuhan penanggulangan wabah COVID-19 dan dampaknya yang tidak dapat dipenuhi melalui harta zakat, dapat diperoleh melalui infak, sedekah, dan sumbangan halal lainnya.
Komisi Fatwa MUI mengeluarkan ijtihad dengan membolehkan zakat, infak dan sedekah untuk mengatasi pandemi virus corona dan dampaknya.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Kapolri Libatkan MUI Kaji Vape, Edi Hasibuan: Langkah Strategis Cegah Narkoba
- Ekspansi ke Malaysia, MS Glow Siapkan 16 Produk Kecantikan dan Perawatan Pria
- Polri-MUI Perkuat Sinergi Untuk Jaga Keamanan dan Kerukunan
- Silaturahmi ke MUI, PKS Terima Naskah Akademis RUU Pencegahan LGBTQ
- MUI hingga Akademisi Minta Wajib Halal 18 Oktober 2026 Tak Ditunda
- Mengaku Pernah Bertemu Allah dan Nabi Muhammad, Oknum Kiai Dilaporkan ke Polisi
JPNN.com




