Bismillah, Masyarakat Bawah Bakal Semakin Mudah Punya Rumah
DPR dan Pemerintah Siapkan UU Tabungan Perumahan Rakyat

Politikus Golkar itu menambahkan, UUD 1945 pada Pasal 28H ayat (1) menjamin tentang hak bagi setiap warga negara untuk bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Menurutnya, sudah menjadi kewajiban negara untuk memenuhi hak warganya.
Namun, katanya, ada salah satu persoalan pokok dalam penyediaan rumah untuk rakyat. Yakni pembiayaannya.
Karenanya, kata anggota Komisi XI DPR itu, diperlukan sistem untuk menunjang pembiayaan bagi masyarakah dalam jangka panjang melalui tabungan perumahan rakyat yang diselenggarakan oleh negara. “RUU Tapera ini diharapkan bisa menjawab kebutuhan payung hukum atas permasalahan itu,” tandasnya.
Misbakhun menegaskan, fraksinya juga berharap antara DPR dan pemerintah bisa satu visi tentang RUU Tapera. “Yakni untuk membuat regulasi yang menjamin hak warga negara untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak," pungkasnya. (ara/JPNN)
JAKARTA - Bagi masyarakat menengah ke bawah yang sudah ingin punya rumah sendiri, berita ini bisa jadi kabar menggembirakan. Sebab, DPR dan pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- HIS Meraih The Best Corporate Emission Reduction Transparency Award 2025
- Pertumbuhan Industri Daur Ulang Baterai Menjanjikan, Ekosistem EV Makin Lengkap
- Bank Raya Dukung Komunitas Pelaku Usaha Go Digital dengan Raya App
- Sistem Proteksi Listrik Nasional Dinilai Lebih Baik dari Eropa
- Layanan Transfer Antar-Bank via RTOL melalui JakOne Mobile Bank DKI Telah Normal
- Pegadaian Hadirkan Promo Titip Emas Gratis, Dijamin Pasti Aman