Bisnis Karaoke Inul Daratista Digugat KCI

Bisnis Karaoke Inul Daratista Digugat KCI
Inul Daratista. Foto: JPNN
BISNIS karaoke milik pedangdut Inul Daratista, Inul Vizta dilaporkan pengurus Karya Cipta Indonesia (KCI) karena belum memiliki izin hak cipta. Sidang perdana tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Niaga, Rabu (28/11).

Enteng Tanamal selaku Ketua Dewan Pembina KCI mengatakan KCI menggugat secara perdata penyanyi dangdut yang terkenal dengan gaya ngebor itu karena belum mendapatkan izin hak cipta lagu dalam bisnis karaokenya.

"Mau nggak mau harus melalui jalur hukum untuk di gugat. Di dalam UU jika satu lagu itu harus ada izinnya, seluruh outlet Inul berjalan tanpa izin kalau begitu kan dibilang melakukan pelanggaran bisa digugat pidana dan perdata," ujarnya.

Dia menjelaskan, saat ini pihaknya menggugat secara perdata. Namun, tak menutup kemungkinan ada tuntutan pidana. "Bisa kita gugat pidana ancamannya tujuh tahun (penjara) dan denda Rp 5 milliar, tapi kita nggak mau dia di penjara," tukasnya.

BISNIS karaoke milik pedangdut Inul Daratista, Inul Vizta dilaporkan pengurus Karya Cipta Indonesia (KCI) karena belum memiliki izin hak cipta. Sidang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News