Bisnis Terlarang Terbongkar, Kades Jamaludin Langsung Dijemput Polisi di Rumah, Tuh Lihat
Rabu, 28 April 2021 – 01:06 WIB

Oknum kades pengedar sabu diamankan di Polres OKU. Foto: dok pri untuk palpos.id
Namun, dia berkelit disebut pengedar. Menurutnya hanya sebagai pemakai bukan sebagai pengedar. Terkait barang bukti menurutnya untuk stok.
Baca Juga:
“Saya sudah setengah tahun mengonsumsi sabu-sabu untuk doping. Karena sering capek. BB itu untuk konsumsi sendiri,” kata dia.
Baca Juga: Puluhan Pasangan Bukan Muhrim Tak Berkutik saat Digerebek Dalam Kamar Indekos
Pelaku saat ini berada di Polres OKU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Jika benar terbukti akan dijerat dengan pasal 114 sub 112 dan 127 undang undang nomor 35 tahun 2009 dan terancam hukuman 5 tahun penjara.(len/palpos.id)
Seorang kepala desa (Kades) di Kecamatan Sinar Peninjauan bernama Jamaludin, 49, diringkus polisi karena menjadi pengedar sabu-sabu di lingkungan tempat tinggalnya.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba