Bisnis Terlarang Terbongkar, Kades Jamaludin Langsung Dijemput Polisi di Rumah, Tuh Lihat
Rabu, 28 April 2021 – 01:06 WIB
Namun, dia berkelit disebut pengedar. Menurutnya hanya sebagai pemakai bukan sebagai pengedar. Terkait barang bukti menurutnya untuk stok.
Baca Juga:
“Saya sudah setengah tahun mengonsumsi sabu-sabu untuk doping. Karena sering capek. BB itu untuk konsumsi sendiri,” kata dia.
Baca Juga: Puluhan Pasangan Bukan Muhrim Tak Berkutik saat Digerebek Dalam Kamar Indekos
Pelaku saat ini berada di Polres OKU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Jika benar terbukti akan dijerat dengan pasal 114 sub 112 dan 127 undang undang nomor 35 tahun 2009 dan terancam hukuman 5 tahun penjara.(len/palpos.id)
Seorang kepala desa (Kades) di Kecamatan Sinar Peninjauan bernama Jamaludin, 49, diringkus polisi karena menjadi pengedar sabu-sabu di lingkungan tempat tinggalnya.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Tahun Ini Kasus DBD Tertinggi Terjadi di Sumsel
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia
- Warga Tanjung Lago Tewas Ditusuk Sesama Pengunjung Warung di Banyuasin
- Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Segera Bentuk Tim Pencarian Peninggalan Sejarah
- Sumsel & BIG RI Teken MoU Pemanfaatan Data dan Informasi Geospasial
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini