Bison Indonesia Yakin Ratu Zakiyah Tetap Menang Meski Pilkada Serang Seribu Kali Diulang

Keputusan tersebut dibacakan Ketua Hakim MK Suhartoyo dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Serang pada Senin (24/2).
Hasilnya dalam amar putusan MK yang pertama, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
Kemudian yang kedua, menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang bertanggal 4 Desember 2024.
"Ketiga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pemilihan Bupati-Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS (tempat pemungutan suara) Kabupaten Serang dengan mendasarkan pada daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang sama dengan penguatan suara pada 27 November 2024," ujar Suhartoyo dalam pembacaan putusan di Jakarta. (mcr8/jpnn)
Bison Indonesia akan turun mengawal pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Serang untuk Ratu Zakiyah-Najib Hamas.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Bawaslu Incar Pemodal Politik Uang di PSU Pilkada Kabupaten Serang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran
- Politik Uang PSU Pilkada Serang, Gakkumdu Sita Duit Sebanyak Ini
- Kawal PSU Pilkada Kabupaten Serang, PKS Menerjunkan Ratusan Pasukan Khusus
- Buka Puasa Bersama, Bison Indonesia Berdoa untuk Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI
- Lokataru Sebut Putusan MK Menunjukkan Mendes Yandri Lakukan Intervensi Politik