Bjorka Belum Tertangkap, Polri Keluarkan Imbauan, Masyarakat Perlu Tahu
jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengikuti perbuatan mengumbar data pribadi orang lain seperti dilakukan hacker Bjorka.
Imbauan itu disampaikan Juru bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana pada Jumat (16/9).
"Jangan mengikuti perbuatan dari Bjorka dalam menyebar data yang bersifat pribadi ke publik melalui media apa pun," kata Kombes Ade di Mabes Polri, Jumat (16/9).
Perwira menengah Polri itu juga meminta seluruh masyarakat lebih waspada dengan data pribadi masing-masing.
"Tetap waspada menjaga data pribadinya, tidak dibenarkan untuk mendukung dan memfasilitasi penyebaran data pribadi secara ilegal sesuai dengan undang-undang," tegasnya.
Sebelumnya, Timsus telah menetapkan pria asal Madiun, Jawa Timur berinisial MAH (21) tersangka.
MAH sebelumnya ditangkap pada Rabu (14/9) sekitar pukul 18.30 WIB dan sempat disebut-sebut sebagai hacker Bjorka.
Belakangan terungkap bahwa pria tersebut bukan Bjorka. Polisi menyebut MAH hanya membantu hacker alias peretas Brojka. Motifnya agar terkenal dan mendapatkan uang.
Mengingat peretas atau hacker Bjorka belum ditangkap, Jubir Divhumas Mabes Polri Kombes Ade Yaya Suryana menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat.
- 500 Warga Kubu Raya Mendaftar Sebagai Calon Anggota Polri
- Ratusan Korban Investasi Bodong Berdemonstrasi di Mabes Polri, Nih Tuntutannya
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI
- AKBP Riza: Waspadai Oknum yang Menjanjikan Kelulusan Anggota Polri
- Pertamina Menjalin Kerja Sama dengan Polri untuk Publikasi dan Edukasi Masyarakat
- 19 Hari Digelar, Jakarta Lebaran Fair Catat 350 Ribu Pengunjung