Pemuda Madiun Tersangka karena Membantu Bjorka, Apa Pasal yang Menjeratnya?
jpnn.com, JAKARTA - Pemuda Madiun, Jawa Timur berinisial MAH (21) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kebocoran data terkait hacker Bjorka.
Polisi menyebut MAH membantu Bjorka dengan motif pengin terkenal dan mendapatkan uang.
MAH juga tidak ditahan meski berstatus tersangka. Lantas apa pasal yang menjerat pemuda 21 tahun itu?
Juru bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana belum memerinci tentang pasal yang disangkakan terhadap MAH.
Ade berdalih keterangan MAH masih didalami oleh Timsus yang dibentuk Menko Polhukam Mahfud MD.
Timsus tersebut merupakan gabungan dari Polri, BIN, BSSN, Polhukam, dan Kominfo.
"Update selanjutnya kami tunggu. Diperiksa oleh Timsus," kata Ade di Mabes Polri, Jumat (16/9).
Perwira menengah Polri itu juga tak merespons saat disinggung apakah MAH diperintahkan oleh Bjorka.
Pemuda asal Madiun MAH (21) telah ditetapkan tersangka kasus dugaan kebocoran data terkait hacker Bjorka. Namun, pasal yang menjeratnya belum jelas.
- Mahfud: Sepanjang Sejarah MK, Kalau Menyangkut Pemilu, Tidak Pernah Dissenting Opinion
- Gugatannya Ditolak MK, Mahfud MD Menerima dengan Lapang Dada
- 4 Menteri Bakal Dihadirkan di Sidang MK, Mahfud: Silakan Saja
- Presiden seperti Pimpinan Mafia Jika Pakai Kekuasaan Demi Kepentingan Pribadi
- Banjir Bandang Terjang Puluhan Rumah Warga di Madiun
- Mahfud Bukber di Rumdin Ketua MA, Ubaidillah Curiga Ada Upaya Menjegal Paslon 02