BK DPD Belum Proses Farhan Hamid

BK DPD Belum Proses Farhan Hamid
BK DPD Belum Proses Farhan Hamid
Diakui Fery, pihaknya sudah menerima laporan itu pada Senin (19/10) lalu. "Pokoknya, ada prosedur dalam pelaporan, dan itu belum memenuhi persyaratan untuk dapat saya panggil orangnya (Farhan)," ujarnya menegaskan.

Sementara Ketua DPD Irman Gusman mengatakan, BK seharusnya sudah hmemprosesnya karena dalam rapat paripurna sudah direkomendasikan. "Kan ada pengecualian," kata Irman.

Menurut Irman, BK belum memproses laporan itu karena menganggap harus ada pelaporan sesuai dengan prosedur. "Tapi kan saya sudah mengirim lagi untuk menjelaskan dasar-dasarnya ke pada BK dan saya berharap BK bekerja dengan baik," ujatnya.

Dikatakan Irman, tanpa laporan pun sebenarnya BK sudah bisa bekerja dengan dasar keputusan paripurna yang memberi amanat pada pimpinan DPD. "Ini hanya persoalan multi tafsir saja,"ucapnya.

JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) belum memproses tindakan terhadap Ahmad Farhan Hamid, Wakil Ketua MPR dari unsur DPD.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News