BK DPD RI Mendatangi Kejaksaan Agung Terkait Kode Etik

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPD RI bertemu Wakil Jaksa Agung RI Arminsyah di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (25/7). Kedatangan BK DPD ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk berdiskusi atau bertukar-pikiran terkait Kode Etik DPD RI.
“Kedatangan kami terkait Kode Etik DPD RI sekaligus kami ingin berdiskusi terkait penegakan hukum. Mudah-mudahan bisa menjadi acuan kami,” ucap Ketua BK DPD Mervin I.S. Komber.
Ia menjelaskan terkait Kode Etik DPD RI secara teknis bagaimana penyelesaian hak anggota ketika mereka ditetapkan status sebagai tersangka, terdakwa, atau terpidana. Menurut Mervin, hal ini sangat penting karena ketika BK mengambil suatu tindakan, terkadang sang anggota bisa saja melaporkan balik BK.
Ketua BK DPD RI Mervin Irian Sadipun Komber (Kiri)
“Menurut mereka tindakan BK telah memberhentikan hak mereka seperti keuangan,” tegas dia.
Mervin menambahkan padahal BK bekerja pada ranah kode etik, bukan pada ranah hukum. Makanya BK DPD datang ke Kejaksaan Agung untuk berdiskusi terkait hal tersebut.
“Untuk anggota yang saat ini dalam proses penegak hukum. Kami menghormati proses hukum yang berlaku. Jika anggota sudah ditetapkan bersalah maka anggota tersebut harus menerima konsekuensinya. Jika sudah terpidana maka harus diberhentikan,” papar senator asal Papua Barat itu.
Badan Kehormatan DPD RI mendatangi Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk berdiskusi atau bertukar-pikiran terkait Kode Etik DPD RI.
- Anggota DPD RI Lia Istifhama: Penting Menganalisa Sikap Pemuda Terhadap Keberlangsungan Bangsa
- Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Moralitas dalam PPPJ Angkatan 82
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar
- Kasus Direktur Jak TV Baru Pertama Terjadi, Saat Konten Dikriminalisasi
- Sultan Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade Remaja 2030
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952