BK DPD RI Mendatangi Kejaksaan Agung Terkait Kode Etik

BK DPD RI Mendatangi Kejaksaan Agung Terkait Kode Etik
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD RI Mervin I.S. Komber bertemu Wakil Jaksa Agung RI Arminsyah di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (25/7). Foto: Humas DPD RI

Ke depan, sambungnya, dirinya juga berharap bisa turut berpatisipasi dengan Kejaksaan terkait kasus-kasus di daerah. Ini merupakan sesuatu yang penting bagaimana DPD RI turut mengawal keuangan dan kebijakan pembangunan di daerah.

“Ke depan kita juga akan ada kerjasama antara DPD dan Kejaksaan Agung yang nanti akan kami sampaikan kepada pimpinan DPD agar segera ditindaklanjuti,” cetus Mervin.

Pada kesempatan itu, Ketua BK DPD Mervin Komber didampingi Anggota BK lain yaitu Ahmad Sadeli Karim, Oni Suwarman dan Stefanus BAN Liow.

Sementara itu, Wakil Jaksa Agung Arminsyah mengaku merasa terhormat dan diperlukan atas kunjungan BK DPD. Sebagai institusi kejaksaan, pihaknya memiliki kewenangan perdata dan tata usaha negara.

“Konteksnya dengan DPD kita membangun komunikasi termasuk urusan perdata dan tata usaha negara,” ujarnya.

Dengan demikian, lanjutnya, ke depan Kejaksaan bisa memberikan pertimbangan hukum atau bantuan hukum. “Ke depan kami juga berharap adanya kerja sama antara Kejaksaan Agung dengan DPD RI,” kata Arminsyah.

Selain itu, untuk status anggota dewan yang ditetapkan sebagai terdakwa maka hak dan kewajibannya harus dilepaskan. “Bila statusnya terdakwa harus diberhentikan sementara. Tungggu proses selanjutnya,” papar Arminsyah.(fri/jpnn)


Badan Kehormatan DPD RI mendatangi Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk berdiskusi atau bertukar-pikiran terkait Kode Etik DPD RI.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News