Perlu Regulasi Baru untuk Pembangunan Daerah Tertinggal

Perlu Regulasi Baru untuk Pembangunan Daerah Tertinggal
Ketua Komite I DPD Ahmad Muqowam memimpin Raker Komite I DPD dengan Kementerian PPN/Bappenas membahas RUU Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal di Gedung DPD, Jakarta, Senin (23/7). Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Komitmen pemerintah dalam mendorong percepatan pembangunan daerah tertinggal dianggap belum maksimal sehingga diperlukan regulasi baru.

Hal tersebut tertuang dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas RI Bambang Brojonegoro dengan agenda membahas RUU tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal di ruang rapat Komite I Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (23/7).

Ketua Komite I Ahmad Muqowam meminta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas bisa menjadi leading sektor dalam mempercepat pembangunan daerah tertinggal.

“Saya kira yang dapat mengembalikan mandat UU Desa dan mempercepat pembangunan daerah tertinggal adalah Bapennas. Oleh karena itu, Bappenas harus memastikan upaya pemerintah melalui dana-dana yang ditransfer ke daerah bermanfaat memajukan daerah tertinggal,” terangnya.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brojonegoro memaparkan saat ini pemerintah sudah berkomitmen sangat tinggi dalam membangun daerah tertinggal. Langkah-langkah percepatan pembangunan sudah dilakukan dengan mengoptimalkan alokasi DAK dan belanja Pemda. Bahkan Pemerintah memprioritaskan kabupaten yang mempunyai kesenjangan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan kapasitas fiskal rendah.

“Pemerintah akan mengoptimalkan Dana Alokasi Khusus dengan memperhitungkan kebutuhan biaya nyata di setiap daerah tertinggal, selain itu Kementerian Lembaga akan menajamkan Belanja khususnya untuk pemenuhan peningkatan kualitas SDM daerah, peningkatan akses konektivitas, infrastruktru, pengembangan ekonomi lokal dan perluasan kerja sama dan kemitraan antara K/L, Pemda dan BUMdes,” paparnya.

Selain itu, Bambang bersepakat dengan Komite I DPD RI bahwa pengguliran dana desa seharusnya bisa meniru program sebelumnya yaitu Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri yang dinilai cukup berhasil sebelumnya.

“Kami sepakat dengan DPD RI program PNPM yang dulu pernah ada seharusnya sama dengan dana desa saat ini. Idealnya menurut pemikiran saya saat itu ketika UU Desa berjalan dan diterapkan, PNPM seharusnya hanya berganti baju menjadi dana desa lengkap dengan pendampingnya dan saat itu cukup berhasil,” jelasnya.

Komitmen pemerintah dalam mendorong percepatan pembangunan daerah tertinggal dianggap belum maksimal sehingga diperlukan regulasi baru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News