Perlu Regulasi Baru untuk Pembangunan Daerah Tertinggal
Selasa, 24 Juli 2018 – 07:32 WIB

Ketua Komite I DPD Ahmad Muqowam memimpin Raker Komite I DPD dengan Kementerian PPN/Bappenas membahas RUU Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal di Gedung DPD, Jakarta, Senin (23/7). Foto: Humas DPD RI
Muqowam menyatakan bahwa disepakati atau tidak ketimpangan itu tetap ada. Meski diakui saat ini upaya pemerintah dalam menggulirkan dana yang besar untuk pembangunan sudah besar tapi belum maksimal.
Menurut Senator asal Jawa Tengah ini, secara keseluruhan pemerintah memang sudah melakukan beberapa kebijakan untuk mengejar ketertinggalan. Kalau bicara kemiskinan, pendapatan perkapita kita masih sangatlah rendah, belum lagi kalau diukur dengan indikator Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Inilah kenapa perlu mengejar RUU Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal yang sedang digodok Komite I dan saya harap dari Bappenas dan Kemendes dapat memperkaya substansi dari RUU ini,” kata Muqowam.(fri/jpnn)
Komitmen pemerintah dalam mendorong percepatan pembangunan daerah tertinggal dianggap belum maksimal sehingga diperlukan regulasi baru.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Anggota DPD RI Lia Istifhama: Penting Menganalisa Sikap Pemuda Terhadap Keberlangsungan Bangsa
- Sultan Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade Remaja 2030
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Laporan Reses, DPD RI Beberkan Isu Prioritas dan Krusial di Daerah
- Bertemu Wali Kota Kupang, Senator Abraham Paul Liyanto Jajaki Konsep Sister City
- Senator Lia Istifhama Apresiasi Respons Cepat KJRI Jeddah Dalam Menangani Jemaah Haji Indonesia