Perlu Regulasi Baru untuk Pembangunan Daerah Tertinggal

Perlu Regulasi Baru untuk Pembangunan Daerah Tertinggal
Ketua Komite I DPD Ahmad Muqowam memimpin Raker Komite I DPD dengan Kementerian PPN/Bappenas membahas RUU Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal di Gedung DPD, Jakarta, Senin (23/7). Foto: Humas DPD RI

Muqowam menyatakan bahwa disepakati atau tidak ketimpangan itu tetap ada. Meski diakui saat ini upaya pemerintah dalam menggulirkan dana yang besar untuk pembangunan sudah besar tapi belum maksimal.

Menurut Senator asal Jawa Tengah ini, secara keseluruhan pemerintah memang sudah melakukan beberapa kebijakan untuk mengejar ketertinggalan. Kalau bicara kemiskinan, pendapatan perkapita kita masih sangatlah rendah, belum lagi kalau diukur dengan indikator Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

“Inilah kenapa perlu mengejar RUU Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal yang sedang digodok Komite I dan saya harap dari Bappenas dan Kemendes dapat memperkaya substansi dari RUU ini,” kata Muqowam.(fri/jpnn)


Komitmen pemerintah dalam mendorong percepatan pembangunan daerah tertinggal dianggap belum maksimal sehingga diperlukan regulasi baru.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News