BK DPR Dinilai Salah Soal Pemberhentian Anggota
Rabu, 29 Februari 2012 – 15:41 WIB
JAKARTA--Badan Kehormatan (BK) DPR salah dalam menerapkan jenis pemberhentian. "Panda Nababan harusnya diberhentikan secara tetap," kata Ketua Divisi Advokasi dan Monitoring Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Ronald Rofiandri, Rabu (29/2). Ronald menjelaskan, menurut Pasal 219 ayat 2 Undang-undang nomor 27 tahun 2009, Anggota DPR diberhentikan tetap jika terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).
Hal ini diungkapkan Ronald, menanggapi laporan BK DPR di rapat paripurna, Selasa (28/2) mengenai Keputusan Etik BK terhadap dua Anggota DPR yang diberhentikan sementara karena telah menjadi terdakwa dan terpidana dalam kasus tindak pidana khusus.
Baca Juga:
Menurutnya, pada 28 Desember 2011, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukan Panda sehingga putusan itu sudah BHT. "Inkracht van gewisde atau BHT terjadi saat tidak ada lagi atau tidak dilakukannya upaya hukum biasa oleh para pihak," ujarnya.
Sementara, lanjut dia, PK yang dilakukan Panda adalah upaya hukum luar biasa."Kesalahan penerapan jenis pemberhentian ini juga mengakibatkan Panda akan terus berhak mendapatkan hak keuangan tertentu seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan uang paket," katanya.
JAKARTA--Badan Kehormatan (BK) DPR salah dalam menerapkan jenis pemberhentian. "Panda Nababan harusnya diberhentikan secara tetap," kata
BERITA TERKAIT
- Sistem Pemilu Perlu Dievaluasi, Begini Alasannya
- Prabowo Bicara Program Makan Siang Gratis di Hadapan Investor Asing
- Apresiasi Dukungan Masyarakat Jateng, Sudaryono: Ini Nikmat dari Allah
- Demi UMKM, Pemprov Harus Tertibkan Alfamart dan Indomaret di Jakarta
- Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah
- Penambahan Jumlah Kementerian Penting Pertimbangkan 2 Hal