BKD Coba Perjuangkan Nasib PTT dan Honorer K2

jpnn.com, GRESIK - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gresik Jatim meminta para guru honorer K-2 (kategori dua) tidak perlu gelisah.
Pasalnya BKD mengupayakan aturan baru terkait batas usia pengangkatan sebagai CPNS (calon pegawai negeri sipil) untuk mereka yang berusia lebih dari 35 tahun.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan aturan baru terkait batas usia pengangkatan CPNS.
Dari 35 tahun menjadi 40 tahun. Namun, aturan tersebut hanya berlaku untuk dokter, dokter gigi, dan bidan pegawai tidak tetap (PTT).
Aturan Kemenkes itu membuat para guru K-2 "cemburu". Mereka juga ingin diangkat sebagai CPNS.
Kepala BKD Nadlif menyadari aturan baru Kemenkes itu bakal menimbulkan gejolak di kalangan pegawai honorer K-2 dan PTT lain. Sebab, semuanya sama-sama sudah lama mengabdi.
Menurut Nadlif, masalah tersebut tidak hanya terjadi di Gresik. Daerah lain juga mengalami hal serupa. Guru K-2 dan PTT ingin diangkat langsung sebagai CPNS.
Memang ada alternatif lain untuk pegaawai honorer K-2 dan PTT. Yakni, pengangkatan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
BKD mengupayakan aturan baru terkait batas usia pengangkatan sebagai CPNS untuk honorer K2 yang berusia lebih dari 35 tahun.
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Waduh, Oknum Mengaku Letkol Teddy Tawarkan Kelulusan PPPK Instan ke Honorer K2
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Surat Kemendagri & KepmenPAN-RB Jadi Senjata Honorer R2/R3 Diangkat PPPK Paruh Waktu, Faktanya?
- Ketua K2 Palembang Desak Menpan-RB Kaji Ulang Penundaan Pengangkatan CASN