BKD Coba Perjuangkan Nasib PTT dan Honorer K2
Namun, tahap-tahapnya sama dengan ujian CPNS. Bedanya, tidak ada batasan usia untuk bisa ikut ujian.
Semuanya bisa mendaftar selama memenuhi kualifikasi. Kelemahannya, akan banyak pelamar yang rekam jejaknya belum jelas.
Berbeda dengan pegawai yang sudah berstatus K-2 atau PTT. Mereka sudah lama mengabdi. Rekam jejaknya pasti jelas.
"Karena yang kita butuhkan tidak hanya pintar akademik. Perilaku dan kinerja akan lebih jelas kalau sudah punya rekam jejak," papar Nadlif.
Selain itu, yang bisa diangkat sebagai PPPK hanya pegawai fungsional seperti guru, dokter, dan bidan. Tenaga teknis atau ahli yang bekerja di bagian tata usaha tidak punya kesempatan.
Karena itu, Nadlif yang juga Plt Sekda mendorong kementerian terkait mengeluarkan aturan baru juga, seperti Kemenkes.
Hal itu tidak bisa dilakukan jika yang mengusulkan hanya satu daerah. "Karena ini sudah jadi masalah bersama, nanti kami koordinasikan dengan BKD daerah lain," jelasnya.
Di sisi lain, Koordinator K-2 Kabupaten Gresik Hindun Alifah berharap ada aturan baru terkait pengangkatan tenaga K-2. Terutama yang usianya di atas 35 tahun. Sebab, aturan tentang PPPK dianggap bukan solusi.
BKD mengupayakan aturan baru terkait batas usia pengangkatan sebagai CPNS untuk honorer K2 yang berusia lebih dari 35 tahun.
- 5 Berita Terpopuler: Nasib Honorer Digantung, ORI Buka Suara, Sulit jadi Orang Terpilih Seperti PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Solusi untuk Honorer yang Tak Masuk Database BKN, Ada Rekrutmen Khusus PPPK? Semoga
- Rekrutmen PPPK 2024 Khusus Tenaga Non-ASN & Honorer K2, Yang Tercecer Masuk?
- Info Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK dari Menteri Anas, Penting!
- Ribuan PPPK Terima SK, Honorer Teknis Banyak Terakomodasi, Gaji 13 Menanti
- Ratusan PPPK Ikut Orientasi, Sekda Titip Pesan, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN