BKD Coba Perjuangkan Nasib PTT dan Honorer K2

Namun, tahap-tahapnya sama dengan ujian CPNS. Bedanya, tidak ada batasan usia untuk bisa ikut ujian.
Semuanya bisa mendaftar selama memenuhi kualifikasi. Kelemahannya, akan banyak pelamar yang rekam jejaknya belum jelas.
Berbeda dengan pegawai yang sudah berstatus K-2 atau PTT. Mereka sudah lama mengabdi. Rekam jejaknya pasti jelas.
"Karena yang kita butuhkan tidak hanya pintar akademik. Perilaku dan kinerja akan lebih jelas kalau sudah punya rekam jejak," papar Nadlif.
Selain itu, yang bisa diangkat sebagai PPPK hanya pegawai fungsional seperti guru, dokter, dan bidan. Tenaga teknis atau ahli yang bekerja di bagian tata usaha tidak punya kesempatan.
Karena itu, Nadlif yang juga Plt Sekda mendorong kementerian terkait mengeluarkan aturan baru juga, seperti Kemenkes.
Hal itu tidak bisa dilakukan jika yang mengusulkan hanya satu daerah. "Karena ini sudah jadi masalah bersama, nanti kami koordinasikan dengan BKD daerah lain," jelasnya.
Di sisi lain, Koordinator K-2 Kabupaten Gresik Hindun Alifah berharap ada aturan baru terkait pengangkatan tenaga K-2. Terutama yang usianya di atas 35 tahun. Sebab, aturan tentang PPPK dianggap bukan solusi.
BKD mengupayakan aturan baru terkait batas usia pengangkatan sebagai CPNS untuk honorer K2 yang berusia lebih dari 35 tahun.
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Waduh, Oknum Mengaku Letkol Teddy Tawarkan Kelulusan PPPK Instan ke Honorer K2
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Surat Kemendagri & KepmenPAN-RB Jadi Senjata Honorer R2/R3 Diangkat PPPK Paruh Waktu, Faktanya?
- Ketua K2 Palembang Desak Menpan-RB Kaji Ulang Penundaan Pengangkatan CASN