BKD Usul 3 Mekanisme Pengisian Formasi CPNS Kosong

BKD Usul 3 Mekanisme Pengisian Formasi CPNS Kosong
Tes CPNS. Ilustrasi Foto: Radar Banyuwangi/JPNN.com

Rekomendasi kedua, Pemda meminta agar pengisian formasi yang kosong diambil dari peserta nomor dua atau tiga peserta yang lolos passing grade. Dengan catatan formasinya sama tapi lokasinya berbeda. Sehingga mereka yang berada di rangking dua dan tiga tidak terbuang sia-sia. ”Didistribusikan ke lokasi berbeda tapi di formasi yang sama,” jelasnya.

Rekomendasi ketiga, apabila masih ada formasi yang kosong, baru kemudian diberlakukan pasal 6 ayat 1 poin b Permenpan-RB Nomor 61 Tahun 2018. Poin itu mengatur, apabila jumlah peserta SKB berada di bawah alokasi formasi, dibuat peserta SKB kelompok kedua dengan meranking peserta terbaik yang memiliki nilai akumulatif minimal 255. ”Sehingga dia tidak mengaburkan (mencoret) orang yang tidak lulus passing grade,” kata Fathurrahman.

Usulan tersebut akan disampaikan BKD kabupaten/kota ke Gubernur NTB. Harapannya, masalah itu akan disampaikan ke pemerintah pusat. Pemda ingin formasi CPNS diisi para peserta yang berkualitas, memenuhi kaulifikasi dan kriteria yang diinginkan. Tolak ukurnya mereka memenuhi nilai passing grade.

Sebelumnya, Kepala UPT BKN Mataram Baiq Maptuhah Rahmi menjelaskan, formasi yang kosong dilakukan dengan perankingan. Tapi ia mengingatkan, tidak boleh ada pemindahan peserta selama belum ada nilai gabungan antara SKD dan SKB keluar. Pemindahan peserta dimungkinkan setelah integarsi nilai SKD dan SKB. (ili)


PermenPAN RB Nomor 61 Tahun 2018 dianggap belum menuntaskan persoalan pengisian formasi CPNS 2018 yang kosong.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News