BKHIT Maluku Utara Gagalkan Penyelundupan 16 Ekor Satwa Liar Dilindungi
jpnn.com - TERNATE - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku Utara menggagalkan penyelundupan 16 ekor satwa liar dilindungi.
Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum BKHIT Maluku Utara Iwan Saepudin di Ternate, Selasa, mengatakan satwa liar dilindungi itu terdiri atas tujuh ekor cacatua alba atau yang biasa disebut kakatua jambul putih dan sembilan ekor kasturi Ternate.
Saat itu, sejumlah karung awalnya dititipkan di tempat pembelian tiket kapal, kemudian dipindahkan ke dalam kamar anak buah kapal (ABK).
Petugas berhasil menemukan karung tersebut dan tujuh ekor kakaktua jambul putih dan sembilan ekor kasturi Ternate.
Adapun kakatua jambul putih dan kasturi Ternate merupakan burung endemik asal Maluku Utara yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Pengungkapan tindakan penyelundupan ini terjadi selama pengawasan terhadap Kapal Motor Uki Raya 04 yang akan berlayar menuju Manado.
Dalam inspeksi, petugas karantina mencurigai karung-karung yang dititipkan saat pembayaran tiket kapal.
Dalam upaya mendukung perlindungan satwa liar, Karantina Maluku Utara segera melakukan tindakan karantina terhadap satwa-satwa yang hendak diselundupkan tersebut.
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku Utara menggagalkan penyelundupan 16 ekor satwa liar dilindungi.
- Balai Karantina Hewan Gagalkan Penyelundupan Sirip Hiu di Bakauheni
- Bawaslu Ungkap Kecurangan Pemilu 2024 Melibatkan Saksi & Petugas di TPS, Oalah
- Semifinal Liga 2: Kabar Gembira buat Masyarakat Maluku & Maluku Utara
- Pelempar Bom Molotov di Ternate Ditangkap Polisi, Motifnya, Oalah
- Gunung Ibu di Maluku Utara Meletus, Melontarkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer
- Anies Bahagia Melihat Anak Didik Indonesia Mengajar Bisa Mendapatkan Mimpinya