BKN Belum Tetapkan NIP CPNS dari Honorer K1
Selasa, 11 September 2012 – 14:49 WIB
Seperti diketahui, Presiden SBY telah menerbitkan PP Honorer Tertinggal bernomor 56 Tahun 2012 pada Mei lalu.
Adapun pokok-pokok materi PP 56 itu, meliputi pengangkatan tenaga honorer K1 menjadi CPNS, yang dilakukan untuk mengisi formasi 2012 berdasarkan data hasil verifikasi serta validasi tim pusat (Kemenpan&RB, BKN, dan BPKP) yang telah diumumkan ke publik. Sedangkan honorer K2, pengangkatannya melewati seleksi kelengkapan administrasi, ujian tertulis kompetensi dasar, dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer. (esy/jpnn)
JAKARTA - Meski PP tentang pengangkatan honorer tertinggal menjadi CPNS sudah diterbitkan, namun Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum menetapkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Mencari Keadilan ke MA
- Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
- Bencana di Sulsel Akibat Kerusakan di Area Gunung Latimojong
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Kepala BSKDN Minta Pemprov Malut Terapkan Strategi Baru Tingkatkan Inovasi
- Percepat Penanganan Bencana Sumbar, BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca