BKN Heran Pemko Berani Coret 38 Honorer K2
Jumat, 19 April 2013 – 01:28 WIB
JAKARTA - Dugaan pencoretan 38 nama honorer kategori dua (K2) yang dilakukan Pemko Pematangsiantar, mengejutkan pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta.
Kepala Bagian (Kabag) Humas BKN, Tumpak Hutabarat, menegaskan, Pemko Siantar tidak punya kewenangan sama sekali mencoret nama-nama yang ada di daftar honorer K2 yang dikirim Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Baca Juga:
Kewenangan Pemko Siantar hanyalah mempublikasikan daftar honorer K2 selama masa uji publik. Jika ada sanggahan-sanggahan dari masyarakat, termasuk dari honorer K2 yang mrasa memenuhi persyaratan namun namanya tidak muncul di daftar, harus disampaikan ke Kemenpan dan BKN.
"Jadi yang punya kewenangan mencoret nantinya adalah pusat. Pemda tak punya kewenangan mencoret," ujar Tumpak Hutabarat kepada JPNN kemarin (18/4).
JAKARTA - Dugaan pencoretan 38 nama honorer kategori dua (K2) yang dilakukan Pemko Pematangsiantar, mengejutkan pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN)
BERITA TERKAIT
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- 806 PPPK 2023 Lombok Tengah Terima SK, Ini Pesan Lalu Pathul Bahri
- Brigjen Dwi Irianto Resmi Bertugas Sebagai Kapolda Sultra
- Prakiraan Cuaca Riau 2 Mei 2024: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir di Wilayah Ini
- Geger Penemuan Mayat di Jalan Yos Soedarso Pekanbaru, Lihat
- Kapolda Irjen Fakhiri Tantang KKB Perang Terbuka