BKN Naikkan Golongan Kepangkatan CPNS & PPPK Nakes, Guru Bagaimana?

BKN Naikkan Golongan Kepangkatan CPNS & PPPK Nakes, Guru Bagaimana?
Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama. Foto Humas BKN

Selanjutnya, PPPK dengan kualifikasi pendidikan profesi Ners yang telah diangkat pada 2020 dengan golongan IX pada jabatan fungsional perawat ahli pertama, disesuaikan menjadi golongan X.

Namun, kata Satya, ketentuan perubahan penyesuaian pangkat dan golongan yang diatur dalam SE Kepala BKN 4 Tahun 2022 ini tidak berlaku bagi jabatan fungsional perawat ahli pertama dengan kualifikasi Ners yang diangkat sebelum berlakunya PermenPAN-RB 35 Tahun 2019 dan secara teknis akan diatur lebih lanjut oleh instansi pembina jabatan fungsional perawat.

Adapun usul penyesuaian pangkat dan golongan ruang jabatan fungsional perawat disampaikan secara elektronik (paperless).

"Usulannya melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) bagi instansi yang menjadi pilot project SIASN atau melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUdigital)," terang Satya.

Lantas bagaimana dengan jabatan fungsional guru?

Sampai saat ini BKN belum menerbitkan aturan untuk peningkatan golongan guru.

Artinya, untuk PPPK guru masih di golongan IX. (esy/jpnn)

 

BKN menaikkan golongan kepangkatan CPNS dan PPPK nakes di atas satu tingkat, bagaimana dengan guru?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News