BKN Pastikan Tak Proses Usulan Alih Status Petinggi TNI/Polri
Jumat, 18 Agustus 2017 – 20:24 WIB
Apalagi, bila tujuannya ingin memperpanjang masa pensiun.
"BKN tidak akan memproses pengusulannya tanpa melewati prosedur pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT). Walaupun ada kebutuhan organisasi, semuanya harus lewat seleksi terbuka," ucapnya. (esy/jpnn)
Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak mau gegabah terkait masalah alih status TNI/Polri ke jabatan sipil.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK Diperpanjang, Pembukaan Seleksi CASN 2024 Molor?
- BKN Blak-blakan soal Nasib Honorer Masuk Database 2021, Ternyata Tidak Semudah Itu
- Usulan Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Diperpanjang, Ini 3 Permintaan BKN
- Mutasi Sekretaris DPRD Sulbar, 2 Aturan Lex Specialis Ini Jadi Acuan Prof Zudan
- 3 Pejabat di 214 Daerah Dilarang Mengangkat ASN Baru, Simak Penjelasan BKN
- Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK Diperpanjang, Ini Jadwal Terbarunya