BKN: RUU Aparatur Sipil Negara Belum Disahkan
Jumat, 02 November 2012 – 10:49 WIB
JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) belum disahkan sampai saat ini. Demikian juga perpanjangan masa pensiun belum ditetapkan pemerintah dan DPR RI. Demikian ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno menanggapi isu yang beredar di masyarakat kalau RUU ASN sudah ditetapkan.
"Saya menerima banyak laporan dan pertanyaan baik dari pemerintah maupun anggota DPRD. Intinya mereka menanyakan apakah benar RUU tersebut sudah disahkan, lantaran di daerah kenceng sekali informasinya kalau RUU ASN sudah ditetapkan," terang Eko di Jakarta, Jumat (2/11).
Baca Juga:
Dijelaskannya, sampai saat ini RUU ASN tersebut masih dalam tahap pembahasan. Ada hal-hal krusial yang mesti dicermati dan dibahas antara pemerintah dan Komisi II DPR RI sehingga belum bisa disahkan.
“Kalaupun nanti disahkan perlu peraturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) yang harus dibuat, sehingga perlu dipikirkan dari sekarang,” ujarnya.
JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) belum disahkan sampai saat ini. Demikian juga perpanjangan masa pensiun belum
BERITA TERKAIT
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Ikatan Alumni Smandel Gelar Halalbihalal Bernuansa Betawi
- Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini