BKN: Selambat-lambatnya 30 Hari SK PPPK & SK CPNS Harus Terbit

BKN: Selambat-lambatnya 30 Hari SK PPPK & SK CPNS Harus Terbit
Karo Humas BKN Satya Pratama menjelaskan soal penetapan NIP PPPK guru dan NIP CPNS. Ilustrasi Foto: Humas BKN

jpnn.com, JAKARTA - Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menyampaikan setiap instansi wajib menerbitkan SK PPPK, SK CPNS selambat-lambatnya 30 hari setelah pertimbangan teknis (Pertek) ke luar.

Pertek ini diterbitkan ketika pejabat pembina kepegawaian (PPK) telah mengusulkan penetapan NIP PPPK dan NIP CPNS.

Prosesnya ini kata Satya, tidak lama dengan catatan dokumen-dokumen dalam bentuk digital sudah lengkap. 

Dia pun meminta seluruh guru honorer tidak risau bila NIP PPPK belum terbit.Kalau memang sudah lulus, dan diumumkan resmi oleh instansi, serta diusulkan instansi maka NIP PPPK akan terbit berdasarkan Pertek.

"Kalau sudah sampai tahap ini, pasti diangkat resmi menjadi aparatur sipil negara (ASN)," terangnya kepada JPNN.com, Senin (21/3).

Soal Pertek yang ramai dibahas guru honorer di Jawa Barat sebagai penyebab lambatnya NIP PPPK terbit, Satya menegaskan tidak seperti itu. Sebab, Pertek terbit setelah diusulkan PPK.

Meskipun begitu, Saya mengatakan akan mengecek apakah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) provinsi, kota dan kabupaten di Jawa Barat sudah mengajukan penerbitan NIP guru ke BKN. 

"Prinsipnya Pertek bukan masalah ya. Pertek merupakan syarat penerbitan NIP dan pengangkatan CPNS maupun PPPK," ucapnya.

Pejabat BKN menegaskan Selambat-lambatnya 30 hari SK PPPK, SK CPNS harus diterbitkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News