BKN: Selambat-lambatnya 30 Hari SK PPPK & SK CPNS Harus Terbit
jpnn.com, JAKARTA - Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menyampaikan setiap instansi wajib menerbitkan SK PPPK, SK CPNS selambat-lambatnya 30 hari setelah pertimbangan teknis (Pertek) ke luar.
Pertek ini diterbitkan ketika pejabat pembina kepegawaian (PPK) telah mengusulkan penetapan NIP PPPK dan NIP CPNS.
Prosesnya ini kata Satya, tidak lama dengan catatan dokumen-dokumen dalam bentuk digital sudah lengkap.
Dia pun meminta seluruh guru honorer tidak risau bila NIP PPPK belum terbit.Kalau memang sudah lulus, dan diumumkan resmi oleh instansi, serta diusulkan instansi maka NIP PPPK akan terbit berdasarkan Pertek.
"Kalau sudah sampai tahap ini, pasti diangkat resmi menjadi aparatur sipil negara (ASN)," terangnya kepada JPNN.com, Senin (21/3).
Soal Pertek yang ramai dibahas guru honorer di Jawa Barat sebagai penyebab lambatnya NIP PPPK terbit, Satya menegaskan tidak seperti itu. Sebab, Pertek terbit setelah diusulkan PPK.
Meskipun begitu, Saya mengatakan akan mengecek apakah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) provinsi, kota dan kabupaten di Jawa Barat sudah mengajukan penerbitan NIP guru ke BKN.
"Prinsipnya Pertek bukan masalah ya. Pertek merupakan syarat penerbitan NIP dan pengangkatan CPNS maupun PPPK," ucapnya.
Pejabat BKN menegaskan Selambat-lambatnya 30 hari SK PPPK, SK CPNS harus diterbitkan
- Banyak PPPK Menerima SK, tetapi Jumlah Honorer Masih Bertumpuk
- 503 PPPK Terima SK, Hasan Chabibie: Pahami Posisi Anda sehinga Bisa Bekerja Profesional
- Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?
- 846 PPPK 2023 Batanghari Terima SK, Muhammad Fadhil Arief Berpesan Begini
- 389 PPPK 2023 Terima SK, Semuanya Tenaga Kesehatan
- 2.346 PPPK 2023 Terima SK Pengangkatan, Harus Menunjukkan Kinerja Optimal