BKN Siapkan Surat Edaran PNS Kerja di Rumah

BKN Siapkan Surat Edaran PNS Kerja di Rumah
BKN menyiapkan SE PNS kerja di rumah untuk mencegah persebaran COVID-19 atau virus corona jenis baru. Ilustrasi Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Wabah virus Corona jenis baru COVID-19 yang makin meluas membuat Badan Kepegawaian Negara (BKN) memutuskan untuk memberlakukan kebijakan PNS kerja di rumah.

Namun, menurut Plt Karo Humas BKN Paryono, SE ini hanya berlaku untuk internal pegawai BKN.

"Memang sedang dibuat SE untuk PNS kerja di rumah tetapi kayaknya hanya untuk lingkungan BKN. Sedangkan untuk PNS secara keseluruhan lewat SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi MenPAN-(RB)," kata Paryono kepada JPNN.com, Minggu (15/3).

Mengenai kapan PNS mulai bekerja di rumah, Paryono mengatakan, menunggu keputusan pimpinan besok (16/3).

Begitu juga keputusan apakah seluruh PNS BKN libur atau tertentu saja yang masuk, ditetapkan Senin, 16 Maret.

"SE-nya besok baru ada, makanya masih menunggu pengumuman resmi. Jadi besok semua pegawai baik PNS maupun non PNS tetap masuk," ucapnya.

Dia menjelaskan, pembuatan SE ini sebagai tindaklanjut atas kondisi yang semakin hari membahayakan masyarakat termasuk PNS. Penularan Covid-19 semakin cepat sehingga jumlah penderita bertambah banyak.

"Kalaupun nanti PNS "diliburkan" tetapi pekerjaan tetap dilakukan di rumah. Pengaturannya tergantung masing-masing instansi. Prinsipnya PNS tetap melakukan tugas pelayanannya kepada publik tanpa mengurangi kewaspadaan akan bahaya virus Corona," tandasnya. (esy/jpnn)

BKN sedang menyiapkan surat edaran yang meminta PNS bekerja di rumah untuk mencegah terdampak virus corona jenis baru, COVID-19.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News