BKN Siapkan Surat Edaran PNS Kerja di Rumah
jpnn.com, JAKARTA - Wabah virus Corona jenis baru COVID-19 yang makin meluas membuat Badan Kepegawaian Negara (BKN) memutuskan untuk memberlakukan kebijakan PNS kerja di rumah.
Namun, menurut Plt Karo Humas BKN Paryono, SE ini hanya berlaku untuk internal pegawai BKN.
"Memang sedang dibuat SE untuk PNS kerja di rumah tetapi kayaknya hanya untuk lingkungan BKN. Sedangkan untuk PNS secara keseluruhan lewat SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi MenPAN-(RB)," kata Paryono kepada JPNN.com, Minggu (15/3).
Mengenai kapan PNS mulai bekerja di rumah, Paryono mengatakan, menunggu keputusan pimpinan besok (16/3).
Begitu juga keputusan apakah seluruh PNS BKN libur atau tertentu saja yang masuk, ditetapkan Senin, 16 Maret.
"SE-nya besok baru ada, makanya masih menunggu pengumuman resmi. Jadi besok semua pegawai baik PNS maupun non PNS tetap masuk," ucapnya.
Dia menjelaskan, pembuatan SE ini sebagai tindaklanjut atas kondisi yang semakin hari membahayakan masyarakat termasuk PNS. Penularan Covid-19 semakin cepat sehingga jumlah penderita bertambah banyak.
"Kalaupun nanti PNS "diliburkan" tetapi pekerjaan tetap dilakukan di rumah. Pengaturannya tergantung masing-masing instansi. Prinsipnya PNS tetap melakukan tugas pelayanannya kepada publik tanpa mengurangi kewaspadaan akan bahaya virus Corona," tandasnya. (esy/jpnn)
BKN sedang menyiapkan surat edaran yang meminta PNS bekerja di rumah untuk mencegah terdampak virus corona jenis baru, COVID-19.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- PPPK Punya Hak & Tanggung Jawab sama dengan PNS, tetapi Bedanya Jelas
- Jaga Hati
- 5 Berita Terpopuler: Pintu Tol Honorer jadi ASN Terbuka, Nasib P1-P4 Bagaimana? BKN Mengungkapkan Sesuatu
- Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Diperpanjang Lagi, BKN Ungkap Penyebabnya