BKN Terbitkan Pedoman Sanksi Disiplin PNS di Masa Pandemi Covid-19

Ketiga, penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang menghukum. Untuk penyampaian keputusan penjatuhan tersebut diupayakan dilakukan sesuai Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Kententuan Pelaksanaan PP 53 Tahun 2010 dengan memperhatikan aturan protokol kesehatan.
Namun, keputusan penjatuhan hukuman disiplin ini juga dapat disampaikan lewat media elektronik misalnya berupa email. PNS yang telah menerima keputusan penjatuhan hukuman disiplin ini wajib menandatangani tanda terima/tanda bukti dan menyampaikan kembali kepada pejabat yang berwenang.
"SE Kepala BKN ini mulai berlaku sejak tanggal diterbitkan, yakni 29 April 2020 sampai dengan berakhirnya masa kedaruratan Covid-19," pungkas Paryono.(esy/jpnn)
Surat Edaran ini diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaan penegakan disiplin PNS sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Daftar Nama Instansi Pusat Selesai NI PPPK & NIP CPNS 2024, Alhamdulillah
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta
- Banyak NIP CPNS & PPPK 2024 Terbit, SK Malah Minim, BKN Siapkan Fitur Baru
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak