BKN Tetapkan Payung Hukum Pengalihan Status PNS

BKN Tetapkan Payung Hukum Pengalihan Status PNS
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - JPNN.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan payung hukum pengalihan status PNS. Ini untuk memenuhi amanat UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.

Menurut Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan, ada sembilan Peraturan Kepala BKN (Perka BKN) yang ditetapkan.

"Dengan adanya sembilan perka tersebut, BKN telah melakukan pengalihan status PNS pada sejumlah urusan, dari kabupaten/kota ke provinsi atau sebaliknya dan dari kabupaten/kota ke pusat," kata Ridwan, Selasa (3/1).

"BKN siap bekerja sama dan bersinergi dengan kementerian/lembaga, pemerintah pprovinsi, dan kabupaten/kota agar proses pengalihan ini bisa berjalan lancar tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik," ujar Ridwan.

 

Ikhtisar Perka BKN yang telah diterbitkan adalah sebagai berikut:

 

1. Perka 48/2015‎

JPNN.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan payung hukum pengalihan status PNS. Ini untuk memenuhi amanat UU 23/2014 tentang Pemerintah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News