BKN Tetapkan Payung Hukum Pengalihan Status PNS
Selasa, 03 Januari 2017 – 21:39 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan
9. Perka 19/2016
Pelaksanaan Pengalihan PNS Provinsi UPTD Balai Pengembangan Kegiatan Belajar Menjadi PNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
JPNN.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan payung hukum pengalihan status PNS. Ini untuk memenuhi amanat UU 23/2014 tentang Pemerintah
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- 381 PPPK di Temanggung Mengikuti Orientasi, Pj Bupati Berpesan Begini
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran Sekolah Kedinasan Siap Dibuka, Oh Betapa Senangnya, tetapi Ada yang Tak Beres
- Hari Ini PNS & PPPK Terima Rapelan Kenaikan Gaji, Oh Betapa Senangnya
- 5 Berita Terpopuler: Jadi Sorotan, Data Terbaru Perbandingan PNS & PPPK Keluar, Akhirnya Ribuan SK Terbit
- Ini Data Terbaru Perbandingan Jumlah PPPK dan PNS