BKN: Tidak Ada Dikotomi PNS & PPPK, Sama-Sama ASN, Dilarang Berpolitik Praktis 

BKN: Tidak Ada Dikotomi PNS & PPPK, Sama-Sama ASN, Dilarang Berpolitik Praktis 
Ilustrasi ASN (ANTARA/Ali Khumaini/dok)

Inti surat Deputi Alex ini adalah perpanjangan kontrak PPPK memungkinkan sampai pada batas usia pensiun (BUP) sesuai ketentuan PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Deputi Alex juga mengungkapkan untuk perpanjangan kontrak harus melihat kinerja ASN PPPK, kesesuaian kompetensi, sesuai kebutuhan instansi dan pejabat pembina kepegawaian (PPK) wajib menyampaikan surat keputusan perpanjangan perjanjian kerja kepada kepala BKN. (esy/jpnn)

BKN menegaskan tidak ada dikotomi PNS & PPPK, sama-sama ASN dan dilarang berpolitik praktis 


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News