BKNP PDI Perjuangan Menggali Konsep Koperasi Bung Hatta dan Bangunan Ekonomi Indonesia

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kebudayaan Nasional Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (BNKP PDIP) melanjutkan rangkaian talkshow ‘Pekan Bung Hatta’ yang pada episode Kamis (12/8) mengangkat tema ‘Bung Hatta Bapak Koperasi’.
Secara khusus, BKNP PDI Perjuangan menggali latar belakang pemikiran koperasi Bung Hatta dan konsep ekonomi yang digagas selama hidupnya.
Rangkaian talkshow ‘Pekan Bung Hatta’ diprakarsai BKNP PDI Perjuangan dalam upaya memperkenalkan sepak terjang, kisah, dan inspirasi Bung Hatta kepada masyarakat.
Selama sepekan, 9-14 Agustus 2021, BKNP PDI Perjuangan menayangkan video-video talkshow membahas Bung Hatta dalam berbagai perspektif.
Video talkshow itu ditayangkan di kanal BKNP PDI Perjuangan di YouTube setiap pukul 16.30 WIB.
Narasumber pada episode Kamis (12/8) ialah ekonom senior yang juga alumnus Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Faisal H. Basri.
Dalam dialog yang dipandu aktivis kebangsaan yang juga kader PDI Perjuangan Aris Setiawan Jodi, itu Faisal Basri mengungkapkan bahwa gagasan koperasi Bung Hatta didasari pada konsep ekonomi gagasan Hatta yang tentu berasal dari bahan bacaan buku-buku dan pengalaman selama pengembaraan intelektualnya di dalam maupun luar negeri.
“Gagasan ekonomi Hatta merupakan pemikiran alternatif dari kapitalisme pascarevolusi industri yang melihat sendiri betapa terjadi penghisapan para pemilik modal” jelas Faisal.
Faisal Basri dalam talkshow yang diprakarsai BKNP PDI Perjuangan menuturkan dalam konsep ekonomi, Bung Hatta menggagas sebuah istilah koperasi yang disebutnya sebagai persekutuan cita-cita atau di firma semacam persekutuan modal.
- Koperasi Merah Putih
- Demi Mewujudkan Reforma Agraria, Akademisi Usul Hak Milik Tanah Buat Koperasi
- Anggota Panja DPR Dukung Usulan Forkopi, Ini Isinya
- Pramono Minta Dikritik Selama Menjabat Sebagai Gubernur DKI
- Perihal Koperasi Desa Merah Putih, Tito Sulistio: Langkah Tepat Prabowo Membangun Ekonomi Pedesaan
- Ormas Kebablasan Bukan Diselesaikan dengan Revisi UU, tetapi Penegakan Hukum