BKSDA Kalbar Menggagalkan Perdagangan 63 Ekor Burung Berkicau Dilindungi

BKSDA Kalbar Menggagalkan Perdagangan 63 Ekor Burung Berkicau Dilindungi
Ilustrasi - Seorang anak memandang seekor burung hantu (Ordo Strigiformes) yang dibawa pecinta satwa eksotis saat eksibisi di Taman Tugu Digulis di Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (9/7/2023). (ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/pras)

jpnn.com - KALBAR - Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat (BKSDA Kalbar) bersama Yayasan Planet Indonesia menyelamatkan 63 ekor burung berkicau dilindungi dari upaya perdagangan ilegal.

Kepala BKSDA Kalbar Wiwied Widodo menjelaskan bahwa dari 63 ekor burung berkicau dilindungi tersebut, 56 di antaranya merupakan jenis burung serindit melayu (loriculus galgulus).

Kemudian, empat ekor burung kacamata jawa (zosterops flavus), dan tiga ekor burung madu sepah raja (aethopyga siparaja).

Ketiganya merupakan jenis satwa dilindungi berdasar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dia menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui media sosial yang mencurigai adanya praktik perdagangan ilegal burung berkicau dilindungi.

“Lalu, tim mencari pelaku dan diketahui pelaku masih berstatus pelajar. Dari pengakuannya, dia tidak mengetahui bahwa satwa-satwa tersebut jenis dilindungi,” kata Wiwied.

Dari pengakuan pelaku, diketahui puluhan burung tersebut diperoleh dengan cara membeli dari pedagang burung di Kota Pontianak.

Dari keterangan pelaku juga diketahui bahwa burung-burung tersebut sebagian besar berasal dari wilayah Kabupaten Kapuas Hulu dan selanjutnya akan diperdagangkan ke wilayah Kabupaten Sambas.

BKSDA Kalbar bersama Yayasan Planet Indonesia menyelamatkan 63 ekor burung berkicau dilindungi dari upaya perdagangan ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News