Blast Furnace
Oleh: Dahlan Iskan
.jpeg)
Saya juga tidak tahu bagaimana bunyi kontrak antara PT KS dan Ceri. Mengapa untuk melakukan uji coba (commissioning) bisa saling sandera seperti itu.
Lantas, siapa yang harus menanggung kerugian akibat tertundanya rencana produksi. Apakah itu tanggung jawab kontraktor atau KS.
Pengadilan tidak memeriksa sampai ke sana. Pengadilan arbitrase-lah yang akan melihat semua itu. Maka bentuk kerugian negara di perkara ini masih berupa potensi.
Kelak, kalau arbitrase menyebut semua itu kesalahan KS, barulah kerugian KS sangat nyata.
Tentu harus dilihat lagi: apakah kesalahan itu karena ''kebodohan'' dalam membuat kontrak, atau karena ada kesengajaan untuk tujuan keuntungan pribadi.
''Kebodohan'' di situ bisa saja akibat kurang teliti. Atau kurang berpengalaman dalam melakukan kontrak internasional.
Bagi perusahaan sebesar KS mestinya bukan soal ''kebodohan'' dan bukan kekurangan pengalaman.
Mungkin juga salah pilih kontraktor. Kurang cermat. Kurang mendalami siapa kontraktor itu. Berarti ada dua hal: pilihan teknologi dan pilihan kontraktor.
TERSANGKA ini umurnya sudah 76 tahun. Sudah terkena stroke. Setiap ke ruang sidang pakai tongkat. Statusnya ditahan, hanya penempatannya di rumah sakit.
- MDI Ventures lewat Amvesindo Ambil Peran dalam Peluncuran Maturation Map
- MBG Rizhao
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Rayakan 124 Tahun Pegadaian, SP Pegadaian Ikuti Arahan Presiden Prabowo
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...