BLH Kutim Tuding PT KIN Cemari Sungai Muara Bengalon
Terpisah, Kasmidi Bulang mengaku belum mengambil langkah selanjutnya. Dia masih menunggu hasil kajian lanjutan dengan perusahaan.
Namun, bila memang terbukti perusahaan tidak becus dalam mengelola limbah, pemerintah bisa mengambil tindakan tegas.
“Soal sanksi sementara belum. Sebab, menunggu kajian BLH dan hasil klarifikasi perusahaan. Termasuk saran tindakan apa yang bisa ditempuh. Kami percayakan ke BLH karena lebih berkompeten,” paparnya.
Pada awal Oktober, warga Desa Muara Bengalon melapor kepada Bupati Kutim Ismunandar. Dia menyebutkan, pendapatan nelayan menurun drastis beberapa tahun terakhir, terutama sejak perusahaan mengoperasikan pabrik pengolahan crude palm oil (CPO).
Warga yang menggantungkan kebutuhan air Sungai Muara Bengalon juga mengalami gatal-gatal atau iritasi di kulit.
Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan peninjauan lapangan oleh BLH Kutim dan dilanjutkan dengan proses sampling. Hasil sampling sementara saat itu yakni menggunakan indikator kertas lakmus. (dns/ica/k16/ray/jpnn)
SANGATTA – Tim Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kutim menemukan adanya pencemaran lingkungan di sepanjang Sungai Muara Bengalon, pada Rabu (19/10).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kunjungi Korban Banjir Mahulu, Pj Gubernur Kaltim Fokus Siapkan Pangan-Listrik
- Perintah Irjen Helmy Santika: Tindak Tegas Aksi Premanisme di Lampung
- Viral Video Syur Diduga Mahasiswa di Jambi, AKBP Reza Bilang Begini
- Sempat Dilaporkan Hilang, Seorang Warga Tobelo Ditemukan Meninggal Dunia
- 13.600 Rumah Warga di OKU Terendam Banjir
- PMKRI Toraja Desak Penjabat Gubernur Sulsel Prioritaskan Membenahi Infrastruktur Jalan