BLH Kutim Tuding PT KIN Cemari Sungai Muara Bengalon

BLH Kutim Tuding PT KIN Cemari Sungai Muara Bengalon
Tim BLH Kutim saat menunjukkan hasil pengukuran pencemaran air di Sungai Muara Bengalon, Kamis (8/12). Foto: Kaltim Post/jpg

Terpisah, Kasmidi Bulang mengaku belum mengambil langkah selanjutnya. Dia masih menunggu hasil kajian lanjutan dengan perusahaan. 

Namun, bila memang terbukti perusahaan tidak becus dalam mengelola limbah, pemerintah bisa mengambil tindakan tegas. 

“Soal sanksi sementara belum. Sebab, menunggu kajian BLH dan hasil klarifikasi perusahaan. Termasuk saran tindakan apa yang bisa ditempuh. Kami percayakan ke BLH karena lebih berkompeten,” paparnya.

Pada awal Oktober, warga Desa Muara Bengalon melapor kepada Bupati Kutim Ismunandar. Dia menyebutkan, pendapatan nelayan menurun drastis beberapa tahun terakhir, terutama sejak perusahaan mengoperasikan pabrik pengolahan crude palm oil (CPO). 

Warga yang menggantungkan kebutuhan air Sungai Muara Bengalon juga mengalami gatal-gatal atau iritasi di kulit.

Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan peninjauan lapangan oleh BLH Kutim dan dilanjutkan dengan proses sampling. Hasil sampling sementara saat itu yakni menggunakan indikator kertas lakmus. (dns/ica/k16/ray/jpnn)

SANGATTA – Tim Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kutim menemukan adanya pencemaran lingkungan di sepanjang Sungai Muara Bengalon, pada Rabu (19/10). 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News