BLU Layani Hutan Kemasyarakatan
Rabu, 07 Desember 2011 – 08:32 WIB
JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berencana memperluas cakupan fungsi Badan Layanan Umum (BLU) untuk membiayai hutan berbasis kemasyarakatan yang di mulai pada 2012 mendatang. Sehingga, masyarakat yang memiliki hutan berbasis kemasyarakatan seperti hutan rakyat, hutan desa, dan hutan kemasyarakatan tak usah khawatir lantaran bisa mengakses dana lewat BLU ini. Menurut Zulkifli, pembiayaan lewat BLU menjadi solusi bagi masyarakat yang menghadapi kesulitan karena hutan yang dikelolanya belum memasuki masa panen. Pasalnya, karena kebutuhan mendesak, masyarakat ada yang terpaksa memanen saat tanamannya baru berusia tiga tahun, padahal harganya masih rendah. Sedangkan jika tujuh tahun, pohon sengon, misalnya, harganya bisa mencapai Rp 300 ribu per batang. ”Nah, adanya pembiayaan tersebut masyarakat dapat melakukan tebang tunda, sehingga memetik penghasilan yang lebih baik,” ujarnya.
Demikian yang dikatakan Menteri Kehutanan Zulkifli dalam temu Apresiasi Desa/Kelurahan Peduli Kehutanan di Jakarta, Selasa (6/12). ”Disediakan dana sekitar Rp 8 juta per hektare dengan grace periods selama delapan tahun,” katanya.
BLU Kehutanan adalah lembaga keuangan nonbank yang dibentuk Surat Keputusan Bersama Menhut No 2/Menhut-II/2007 dan Menteri Keuangan No. 06.1/PMK.1/2007. Berdasarkan ketentuan tersebut, BLU yang punya nama resmi Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan hanya boleh membiayai pembangunan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dan Hutan Tanaman Industri (HTI) di kawasan hutan produksi.
Baca Juga:
JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berencana memperluas cakupan fungsi Badan Layanan Umum (BLU) untuk membiayai hutan berbasis kemasyarakatan
BERITA TERKAIT
- Hobi Naik Gunung? Dokter Ratih Berbagi Kiat Terhindar dari Keram Perut Saat Haid
- BMKG Sebut Gempa Bumi di Garut tak Berpotensi Tsunami
- Syukuri Hasil Pemilu 2024, Petinggi Partai Golkar Tunaikan Ibadah Umrah
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Pengamat Sebut Motif Kematian Tidak Wajar Anggota Polri Penting Diungkap, Singgung Pembinaan Mental