Blue Bird akan PTUN-kan Pemko Batam
Kamis, 02 Agustus 2012 – 11:55 WIB
BATAMKOTA - Blue Bird Group tidak terima dengan pencabutan kembali Izin yang sudah sempat diberikan oleh Pemko Batam.Pihak Blue Bird merasa dirugikan baik secara material dan waktu yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Untuk itu pihak Blue Bird mengaku siap membawa persoalan ini ke jalur hukum. Begitu mendengar pencabutan izin itu,pihak Blue Bird langsung mengambil tindakan. Mereka langsung menghubungi tim kuasa hukumnya dan dalam waktu dekat akan membawa persoalan ini ke pengadilan.
Teguh Wijayanto, Head Of Public Relations Blue Bird Group mengaku heran dengan pencabutan izin tersebut karena dinilai sangat bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Hingga saat ini menurut Teguh, pihak Pemko tidak pernah menemukan kesalahan atau pelanggaran yang dilakuakan Blue Bird.
"Saya heran, kami berbuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami tidak pernah melanggar aturan yang berlaku. Semua kami lengkapi sesuai dengan ketentuan dari dishub Batam dan sesuai standar taksi nasional.Kami yang benar tetapi kenapa malah kami yang disingkirkan," kata Teguh.
Baca Juga:
BATAMKOTA - Blue Bird Group tidak terima dengan pencabutan kembali Izin yang sudah sempat diberikan oleh Pemko Batam.Pihak Blue Bird merasa dirugikan
BERITA TERKAIT
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan
- Bayar Gaji Ribuan PPPK, Pemkab Banyuwangi Mengalokasikan Rp 250 Miliar Per Tahun