BNN Amankan 25 Kg Sabu yang Dikendalikan Napi Lapas Tanjung Gusta

BNN Amankan 25 Kg Sabu yang Dikendalikan Napi Lapas Tanjung Gusta
Barang bukti sabu yang disita dari rumah tersangka di Aceh. Foto : istimewa

jpnn.com, MEDAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menyita sebayak 25 kilogram sabu-sabu dari Malaysia yang disembunyikan di sebuah rumah dan mobil pick up hitam.

Peredaran narkoba tersebut dikendalikan seorang narapidana lembaga pemasyarakatan (Lapas) Tanjunggusta, Medan, Sumatera Utara.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, kasus ini berawal dari penangkapan satu tersangka bernama Syafinur alias PAN.

“Pelaku ditangkap di Pasar Gruegok, Birun, Aceh dengan barang bukti 8 kg sabu,” kata Arman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/1/2019).

Barang haram seberat 8 kg itu disembunyikan dalam mobil pick up warna hitam.

“Rencananya akan didisribusikan ke Medan dan wilayah Sumut lainnya,” ungkap Arman.

Tak sampai disitu, lanjut Arman, setelah dilakukan pendalaman terhadap tersangka PAN. Ternyata yang bersangkutan masih menyimpan sisa barang haram tersebut di rumahnya.

“Kita melakukan penggeledahan di rumah PAN di Muara Batu, Aceh Utara. Kita temukan 17 kg sabu,” tandas Arman.

Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menyita sebayak 25 kilogram sabu-sabu dari Malaysia yang disembunyikan di rumah pelaku dan mobil pick up hitam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News