BNN Bongkar Gudang Sabu-Sabu di Tangerang, Barbuknya Bukan Main

BNN Bongkar Gudang Sabu-Sabu di Tangerang, Barbuknya Bukan Main
Kepala BNN Provinsi Banten, Rohmad Nursaid saat penyampaian ungkap kasus pembongkaran gudang narkotika jenis sabu, di kantor BNN Banten, Kamis (7/9/2023). (ANTARA/Desi Purnama Sari)

jpnn.com, TANGERANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten membongkar gudang narkotika jenis sabu-sabu yang berupa kamar kontrakan di Periuk, Kota Tangerang.

Kepala BNN Banten Rohmad Nursaid mengatakan pengungkapan gudang sabu-sabu itu berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada penyelundupan narkotika sabu di wilayah setempat

Tim pemberantasan BNNP Banten dan Bea Cukai Kanwil Banten kemudian mendalami informasi tersebut.

"Kami pun melakukan penggerebekan di kamar kontrakan yang dijadikan sebagai gudang sabu-sabu, yang diketahui sudah digunakan selama satu bulan," ujar dia dikutip dari Antara, Kamis (7/9).

Dari hasil penggerebekan pada Rabu (6/9), dua orang tersangka berinisial HS (46) asal Periuk Kota Tangerang dan B (46) asal Aceh Utara ditangkap.

Petugas juga menemukan tas hitam berisi sebelas sabu-sabu yang dibungkus plastik hitam dan satu bungkus plastik bening dengan total berat 12,8 kilogram.

Rohmad mengatakan kedua tersangka itu merupakan seorang penjaga gudang sabu sekaligus kurir yang mengantarkan sabu-sabu ke konsumennya. Sedangkan HS yang juga merupakan tukang bangunan yang ikut membantu mengedarkan sabu ke wilayah Banten dan Jakarta.

"Sabu-sabu ini akan dikirim ke Kota Tangerang dan Jakarta melalui jalur darat. Dari keterangan tersangka jumlah sabu-sabu sebelumnya ada 19 paket, namun tujuh paket sudah sempat terjual sebelum mereka digerebek oleh petugas BNN Banten," katanya.

Rohmad menuturkan kedua tersangka dibayar Rp 10 juta untuk setiap satu kilogram sabu-sabu yang terjual. Saat ini BNN telah mengembangkan kasus itu ke jaringan yang lebih besar karena terindikasi masuk ke sindikat internasional.

"Ini merupakan jaringan baru dari Aceh ke Tangerang mungkin dilempar ke Jakarta, bisa juga juga ke jaringan internasional, nanti akan kami kembangkan," katanya.

Atas perbuatannya kedua pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 122 juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2008 tentang Narkotika. (antara/jpnn)


Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten membongkar gudang sabu-sabu yang ada di Tangerang.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News