2 Kurir Sabu-Sabu 20 Kg asal Riau Divonis Penjara Seumur Hidup

2 Kurir Sabu-Sabu 20 Kg asal Riau Divonis Penjara Seumur Hidup
Hakim ketua Denny Lumbantobing (tengah) membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (30/8/2023). (ANTARA/M Sahbainy Nasution)

jpnn.com - MEDAN - Sebanyak dua terdakwa perkara narkoba divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara. Keduanya ialah Cituan alias Atik dan Erwan Sahputra alias Iwan (berkas terpisah) asal Provinsi Riau, yang menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 kilogram dan 30.000 butir pil ekstasi.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Maria Fr. Br Tarigan yang menuntut supaya terdakwa dijatuhi hukuman mati.

"Menjatuhkan dan mengadili terdakwa Cituan alias Atik dan Erwan Sahputra alias Iwan selama seumur hidup," ujar Hakim ketua Denny Lumbantobing saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan dari fakta-fakta persidangan, dua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan, kata hakim, dua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan merusak generasi bangsa. 

"Sementara, hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya," ujar Denny.

Setelah majelis hakim membacakan amar putusan, penasihat hukum (PH) terdakwa Cituan mengajukan banding.

Sementara, JPU Kejati Sumut Maria Tarigan melakukan pikir-pikir selama tujuh hari atas vonis tersebut.

2 kurir sabu-sabu 20 kg asal Provinsi Riau divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Medan. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News