2 Kurir Sabu-Sabu 20 Kg asal Riau Divonis Penjara Seumur Hidup

2 Kurir Sabu-Sabu 20 Kg asal Riau Divonis Penjara Seumur Hidup
Hakim ketua Denny Lumbantobing (tengah) membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (30/8/2023). (ANTARA/M Sahbainy Nasution)

Sementara, terhadap putusan Erwan Sahputra, JPU Maria melakukan banding. Begitu juga PH terdakwa Erwan.

Dalam dakwaan, dua terdakwa merupakan suruhan Ayang (dalam penyelidikan) untuk mengambil sabu-sabu dari daerah Sungai Bakao, Bagan Siapi-api, Riau ke Pekanbaru dan Sumatera Utara.

Kemudian, Allabis alias Awi (dalam penyelidikan) suruhan Ayang agar bertemu Erwan dan Cituan di daerah Sungai Bakao untuk mengantarkan sabu-sabu dan ekstasi tersebut pada 30 Maret 2023.

Singkatnya, Allabis memberikan satu karung goni yang berisikan 20 bungkus plastik berisi 20 kg sabu-sabu, enam bungkus plastik warna putih berisikan ekstasi 27.000 butir, dan plastik warna biru berisikan 3.000 butir ekstasi.

Pada 1 April 2023 sekitar pukul 00.10 WIB, petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut mengamankan kedua terdakwa di pintu keluar Gerbang Tol Pekanbaru, Kelurahan Muara Fajar, Kecamatan Rumbai Kota, Pekanbaru.

Selanjutnya, petugas kepolisian melakukan penggeledahan di dalam mobil dan menemukan sebuah karung yang di dalamnya ada satu karton berisikan 20 kg sabu-sabu dan 30.000 butir ekstasi. Kedua terdakwa dibawa ke Polda Sumut untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (antara/jpnn)

2 kurir sabu-sabu 20 kg asal Provinsi Riau divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Medan. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News