BNN Bongkar Jaringan Narkoba Lapas Madiun dan Porong

BNN Bongkar Jaringan Narkoba Lapas Madiun dan Porong
Para pengedar sabu-sabu dikendalikan dari lapas. Foto: JPG/Pojokpitu

MI yang berprofesi sebagai tukang las ini mengaku disuruh temannya dari Lapas Madiun dengan upah Rp 3.500.000 yang dipergunakannya untuk kebutuhan sehari-hari.

Pengungkapan ini, BNNP berhasil menyita 1.4 kilogram sabu-sabu, hanphone dan kendaraan yang dipergunakan untuk transaksi serta barang bukti lainnya.

Dalam kasus ini, tersangka terancam pasal tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam undang-undang pasal 114 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 tahun 2009 tentang narkotika. (yos/jpnn)

 


Para pengedar sabu-sabu mendapat upah tinggi jika dari bandar dalam lapas jika berhasil transaksi.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News