BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu dari Kalimantan ke Sulteng

jpnn.com, JAKARTA - Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai (BC) membekuk tiga orang pengedar sabu-sabu yang melakukan penyelundupan dari Kalimantan ke Sulawesi Tengah (Sulteng).
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, dari pengungkapan ini pihaknya menyita sabu-sabu seberat 42,43 kilogram.
"Pengungkapan dilakukan di Selat Malaka, sabu-sabu dibawa dari Kalimantan menuju Sulawesi Tengah melalui transportasi laut," kata Arman kepada wartawan, Selasa (19/1).
Menurut Arman, tiga tersangka yang ditangkap atas nama Alfian, Asmar dan Darwin. Selain menangkap tersangka, petugas BNN dan Bea Cukai juga menyita tiga karung berisi sabu-sabu.
"Barang bukti yang disita 40 bungkus narkotika jenis sabu-sabu kemasan warna hijau yang dimasukkan ke dalam tiga karung seberat 42,43 kilogram, satu unit kapal kayu dan identitas tersangka," tambah dia.
Jenderal polisi bintang dua ini menyampaikan, para tersangka ditangkap di tengah laut ketika berlayar dari Kalimantan menuju Palu, Sulawesi Tengah.
"Barang bukti narkoba ditemukan di ruang palka kapal. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke BNN Pusat untuk pengembangan," tandas Arman.
Atas kasus tersebut, ketiga pelaku ditahan dan dikenakan dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BERITA TERKAIT
- 11 Kg Ganja Dibungkus Selimut, Dikirim Lewat Jasa Pengiriman Barang, Tak Ada Pemiliknya
- Mantan Anggota Dewan Ditangkap BNN di Sumsel, Terancam Hukuman Mati
- Bamsoet dan Komjen Petrus Golose Jajaki Kerja Sama Bangun Pusat Rehabilitasi Narkotika
- Bawa Sabu-sabu 5 Kg, Mantan Anggota DPRD Terancam Hukuman Mati
- Update Terbaru tentang Kasus Jennifer Jill
- Bu Risma: Kita Bisa Asal Bersama, Teruskan Kampanye Ini agar Indonesia tidak Hancur