BNN Gerebek Rumah Diduga Pabrik Ekstasi

BNN Gerebek Rumah Diduga Pabrik Ekstasi
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polda Sumatera Utara menggerebek rumah di Jalan Pukat VII, Gang Murni, Nomor 19, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Medan, Kamis (24/1) sekitar pukul 19.10. Rumah itu ditengarai menjadi tempat pembuatan atau pencetakan narkoba jenis ekstasi.

Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari mengatakan awalnya mereka menerima informasi dari masyarakat.

Berdasar informasi itu, kata Arman, salah satu tersangka yang dicari BNN terkait clandestine narkoba di Marelan atas nama Robert, yang berhasil kabur saat penggerebekan 2017 lalu, kembali membuat ekstasi bersama beberapa anggota sindikatnya. Tidak menunggu lama. Setelah mendapat informasi, BNN kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan tempat kejadian perkara (TKP) atau rumah yang diduga menjadi tempat pembuatan ekstasi.

Arman menambahkan, ketika dalam proses penyelidikan, BNN melihat dua orang sedang melakukan transaksi di depan TKP.

"Seketika itu juga anggota BNN melakukan penangkapan dan menemukan kurang lebih 300 butir ekstasi berwarna coklat muda di dalam plastik klip dibungkus kertas koran," kata Arman kepada JPNN, Jumat (25/1).

Arman menjelaskan kedua orang yang diketahui bernama Gunawan dan Irsan, itu kemudian dibawa untuk menggeledah rumah. Dari penggeledahan, petugas BNN menemukan barang bukti antara lain satu unit alat cetak ekstasi, peralatan-peralatan cetak, beberapa jenis prekursor bahan kimia cair maupun padat, serbuk warna-warni atau bahan siap cetak. Arman menambahkan petugas juga sudah menangkap Robert, namun di lokasi yang berbeda.

"Menurut keterangan Gunawan dan Robert, mereka mendapat bahan dari Acun, narapidana di Lapas Tanjung Gusta, Medan.

Sebagian prekursor didapatkan dari Tiongkok melalui jasa pengiriman logistik internasional," kata Arman.

BNN dan Polda Sumatera Utara menggerebek rumah yang ditengarai menjadi tempat pembuatan atau pencetakan narkoba jenis ekstasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News