BNN Mendukung Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Rokok Elektrik

BNN Mendukung Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Rokok Elektrik
Arman Depari (tengah) menerima laporan inisiatif Gerakan Pencegahan Penyalahgunaan Rokok Elektrik yang diusung Generasi Anti Narkoba Indonesia (GANI) bersama Koalisi Indonesia Bebas Tar (KABAR) dan Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI). Foto: GANI

jpnn.com, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di rokok elektrik.

Pencegahan itu merupakan salah satu gerakan yang diusung Generasi Anti Narkoba Indonesia (GANI) dan Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR).

Mereka menggalakkan program Gerakan Pencegahan Penyalahgunaan Rokok Elektrik (GEPPREK).

Ketua Dewan Pimpinan Pusat GANI Djoddy Prasetio Widyawan pun sudah menyerahkan dokumen laporan kepada Deputi Bidang Pemberantasan BNN Arman Depari di Kantor BNN, Senin (26/10).

Djoddy menjelaskan, GERPREK sudah dimulai pada 2019. Saat ini ada sekitar seribu toko vape di Jakarta, Bali dan Bandung yang berpartisipasi dalam sosialisasi program pencegahan penyalahgunaan rokok elektrik sebagai alat konsumsi narkoba.

Dia menembahkan, GEPPREK merupakan bentuk komitmen pihaknya mendukung pemerintah memberantas konsumsi narkoba akibat penyalahgunaan rokok elektrik.

Selain itu, GEPREK merupakan upaya mencegah akses penggunaan rokok elektrik oleh anak di bawah umur 18 tahun kepada masyarakat.

“Melalui program sosialisasi ini, kami berharap dapat membantu pemerintah menjangkau lebih banyak kelompok masyarakat,” kata Djoddy.

Badan Narkotika Nasional (BNN) mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di rokok elektrik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News