BNN, Polri, dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 38 Kg Sabu-Sabu

BNN, Polri, dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 38 Kg Sabu-Sabu
Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama dengan Polri serta Bea dan Cukai berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu seberat 38 kilogram di daerah Jalan Raya Jelaray, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kaltara. Foto: Bea Cukai

Atas perbuatannya,  tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dengan pengungkapan kasus sabu-sabu seberat 38 kg itu, setidaknya BNN menyelematkan lebih dari 190 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba. (adv/jpnn)


Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama dengan Polri serta Bea dan Cukai berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu seberat 38 kilogram di daerah Jalan Raya Jelaray, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, 20 Juli 2019.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News